Peraturan Mengenai Penyelamatan Jiwa Di Laut
Penyelamatan jiwa di laut menyangkut berbagai aspek, antara lain yang terpenting ialah kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap orang atau orang-orang yang dalam keadaan bahaya. Sebagai dasar dari tanggung jawab itu ialah Konvensi Internasional yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu SOLAS 1974, Bab V, peraturan 10 tentang berita-berita bahaya, kewajiban dan prosedur.
Untuk mencapai suatu keberhasilan yang maksimal di dalam proses penyelamatan di laut, selain diperlukan peraturan-peraturan seperti yang telah disebutkan di atas, juga diperlukan kesiapan-kesiapan baik personil atau awak kapal yang dalam keadaan bahaya, serta perlengkapan dan alat-alat penolong di atas kapal.
Keselematan di laut tidak saja bergantung dari kapalnya, awak maupun peralatannya, tetapi juga kesiapan dari peralatan-peralatan tersebut untuk dapat digunakan setiap saat, baik sebelum berangkat maupun di dalam perjalanan.
Alat-alat penyelamat terdiri dari;
1. Sekoci Penolong (Life Boat)
2. Rakit Penolong (Life Raft)
3. Pelampung Penolong (Life Buoy)
4. Rompi Renang (Life Jacket)
5. Alat-alat pelempar tali (Line Throwing Apparatus)
6. Alat-alat apung lainnya (Life Buoyants)
Kriteria Sekoci Penolong yang memenuhi syarat
- Cukup kuat dan baik.
- Mempunyai stabilitas yang besar di laut yang berombak
- Bila dimuati penuh, masih mempunyai lambung timbul yang besar.
- Panjang sekoci minimal 4,9 meter (16 kaki) dan maksimun 7.3 meter (24 kaki)
- Jika dimuati penuh dengan orang berikut perlengkapannya, berat maksimun 20.300 kg (20 ton) atau mempunyai daya angkut maksimum 150 orang.
- Dilingkapi dengan penggerak motor maupun mekanis.
- Dilengkapi dengan motor tekanan tinggi
- Siap digunakan setiap saat.
- Bisa dihidupkan dalam keadaan apapun.
- Tersedia bahan bakar untuk berlayar terus-menerus selama 24 jam dengan kecepatan minimal 6 mil/ jam.
- Bermotor dengan baik dan di dalam cuaca buruk dapat bekerja dengan baik, tutup motor harus tahan api dan dilengkapi alat untuk mundur.
- Jika dimuati penuh berikut perlengkapannya, harus dapat menempuh kecepatan kurang lebih 6 mil/ jam di laut tenang.
Kriteria Rakit Penolong Yang Dibuat Dari Karet (Life Raft) Yang Memenuhi Syarat
- Harus dapat tetap stabil dalam keadaan laut berombak
- Jika dilemparkan dari ketinggian 18 meter tidak mengalami kerusakan
- Harus lulus uji coba dengan melemparkan dari ketinggian lebih dari 18 meter.
- Jika dikembangkan, tenda dapat terpasang secara otomatis
- Dilengkapi dengan tali tangkap dan tali pegangan.
- Jika dibalik dapat ditegakkan kembali oleh satu orang.
- Dilengkapi dengan alat untuk memungkinkan orang naik keatas rakit dari laut/ air.
- Berat rakit (Life Raft) beserta perlengkapannya tak lebih dari 180 kg (400 lbs).
- Lantainya kedap air dan tahan dingin
- Bahannya kuat untuk bertahan di laut yang bagaimanapun selama 30 hari.
- Daya apung rakit minimal 6 orang dan maksimal 25 orang.
- Dapat dikembangkan pada suhu antara 66 derajat celcius s/d 30 derajat celcius.
Kriteria Palampung (Life Jacket) Yang Memenuhi Syarat
- Terbuat dari gabus padat dan utuh atau dari bahan yang sejenis
- Dapat terapung selama 24 jam dengan bobot besi minimal 14,5 kg
- Tahan terhadap minyak atau bahan yang berasal dari minyak
- Mempunyai warna yang mudah dilihat dan menyolok
- Diberi nama kapal dan pelabuhan registrasi kapal tersebut
- Boleh dibuat dari sintesis atau bahan lainnya, asal memenuhi persyaratan daya apung dan daya tahan bila terkena minyak atau bahan yang berasal dari minyak, air laut, perubahan suhu dan lain-lain.
- Pada tiap sisi kapal harus dilengkapi dengan minimal 1 buah tali penolong yang dapat terapung dengan panjang minimal 15 depa atau 27,5 m
- Tiap pelampung harus dilengkapi dengan tali berumbai
- Terdapat lampu yang dapat menyala secara terus menerus selama minimal 45 menit dengan kekuatan cahaya 3,5 lumens.
Leave a Reply